Kasus Perkosaan Terhadap Anak Pasien, dr Priguna Tak Boleh Praktik Dokter Selamanya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Priguna Anugerah Pratama (31), dokter yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mendapat sanksi secara profesi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap, Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna Anugerah Pratama (31) setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna sendiri sedang menjalani PPDS di RSHS Bandung tersebut.

Baca juga:Polisi Ungkap Korban Rudapaksa Dokter PPDS Tiga Orang., Modusya Sama Menggunakan Bius

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan Priguna sudah tidak diizinkan praktik lagi.