Kasus Perkosaan Terhadap Anak Pasien, dr Priguna Tak Boleh Praktik Dokter Selamanya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mendapat sanksi secara profesi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap, Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna Anugerah Pratama (31) setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Priguna sendiri sedang menjalani PPDS di RSHS Bandung tersebut.
Baca juga:Polisi Ungkap Korban Rudapaksa Dokter PPDS Tiga Orang., Modusya Sama Menggunakan Bius
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan Priguna sudah tidak diizinkan praktik lagi.
"Termasuk memproses surat izin praktik untuk selamanya. Priguna sudah ditahan di Polda Jawa Barat," katanya.
Terkait perbuatan cabulnya, Priguna terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali), “ ujar Aji, Kamis (10/4).
Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan selama penghentian sementara waktu, yakni satu bulan. (Erna Djedi)