2 Pengedar Sabu di Tabalong Diringkus, Rian Dibuntuti Sejak Keluar Rumah Ngaku Dapat Barang dari Haris
Selanjutnya petugas menyita barang bukti dari penangkapan Sdr. Rian adalah diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 0,08 gram, 1 buah HP android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai 200 ribu rupiah diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.
Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan Haris atas pengakuan Rian dengan menuju ke kediamannya di Kelurahan Pulau, Kelua.
Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Haris yang pada saat itu berada di depan rumahnya.
Ketika Haris melihat kedatangan petugas, ia pun sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.
Dengan kesigapan petugas di lapangan, akhirnya Haris bisa ditangkap yang dilanjutkan penggeledahan rumah sehingga ditemukan bong dari botol mineral beserta terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan.
Dari penangkapan Sdr. Haris petugas menyita barang bukti 1 buah bong dari botol air mineral, 1 pipet kaca yang masih berisi gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil dan 1 buah sekop dari sedotan plastik.
Mereka berdua HM alias Rian dan HA alias Haris sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan Satresnakoba Polres Tabalong. (edj)
Editor: Erna Djedi