WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Penangkapan dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu di Kabupaten Tabalong dan pada Rabu (5/01/2022) siang.
Kedua pria tersebut inisial MH alias Rian (24), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua dan HA alias Haris (30), warga Kelurahan Pulau Kecamatan Keluarga, Tabalong.
Dari penangkapan kedua orang ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kotor 0,25 gram selanjutnya dilakukan penimbangan berat bersihnya 0,08 Gram, 1 Timbangan Digital dan barang bukti lainnya.
Penangkapan kedua pria asal Kelua yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong pada Kamis (6/1/2022) siang.
Kronologis penangkapan berawal Didapatnya informasi dari warga Desa Masintan, Kelua, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Rian yang nama sebenarnya inisial MH.
Usai itu Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di kediaman Rian di Desa Masintan.
Ketika melihat Rian keluar rumah dengan sepeda motor Honda Scoopy dan dibuntuti dan ditangkap oleh petugas di jalan Kota Paris Kel.Pulau Kec.Kelua Kab. Tabalong.