Jadi Tersangka, Bahar Smith dan Pengunggah Video Ujaran Kebencian Langsung Ditahan

“Alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan. Selain itu dikhawatirkanmelarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Sedangkan alasan objektif, jelas Kombes Arief Rahman, ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi