BS dan TR akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan bisa dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Didukung barang bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rahman dalam konferensi pers tadi malam dikutip wartabanjar.com.
Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk kepentingan penyidikan, maka terhadap BS dan TR, penyidik melakukan
penangkapan dilanjutkan dengan penahanan
Ada dua alasan yang disampaikan Arief Rahman mengapa sampai melakukan penahanan terhadap BS dan TR, yang alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan. Selain itu dikhawatirkanmelarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sedangkan alasan objektif, jelas Kombes Arief Rahman, ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







