“Alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan. Selain itu dikhawatirkanmelarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sedangkan alasan objektif, jelas Kombes Arief Rahman, ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







