Jadi Tersangka, Bahar Smith dan Pengunggah Video Ujaran Kebencian Langsung Ditahan


WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Sesuai surat panggilan yang disampaikan Polda Jawa Barat, Bahar bin Smith atau Bahar Smith (BS), Senin (3/1/2022), menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas dugaan ujaran kebencian.

Selain BS, polisi juga memanggil TR, pengunggah video berisi ceramah BS yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial dan kanal YouTube.

Setelah menjalani pemeriksaan, BS dan TR kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

Tidak hanya sampai di situ. Pihak kepolisian juga langsung menangkap dan menahan BS dan TR.

Baca juga: Gara-Gara Ceramah Ustadz, Pondok Pesantren di Lombok Diserang

Baca juga: Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengumumkan status tersangka BS dan TR Senin (3/1/2022).