WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Jajaran Kepolisian bakal memeriksa TR, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.
Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini, meyakinkan proses penyidikan berjalan profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR,” terang Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman di Kota Bandung, Minggu (2/1/2021).
Kombes Pol. Arief Rachman menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Arief juga memastikan penyidik akan bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur Perwira Menengah Polda Jabar.







