WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi.
PKS itu menghadirkan program inovasi “Kamu Jodohku” (Lengapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Ku Terbitkan).
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kemenag Tanbu, H Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, di Kantor Kemenag Tanbu, Senin (3/1/2022).
Kepala Kemenag Tanbu, H Said Muhdari mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
“Setelah akad nikah, pasangan biasanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, pasangan juga akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” katanya.
Dengan adanya kerjasama ini tentu masyarakat lebih diuntungkan karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah.
Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menambahkan di Disdukcapil ada 5 (lima) dokumen yang diterbitkan setelah pasangan menikah. Yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua.
Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan. Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.