Ribuan Butir Ekstasi dari Belanda Berhasil Diamankan Polisi dan Bea Cukai, Dikemas Dalam Lampu

Uniknya, pengemasan ribuan pil ekstasi dikemas dalam kemasan barang elektronik lampu kamar untuk mengelabui petugas.

“Dari kejadian ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka diantaranya IML (29), MM (30), dan DG (31) di dua lokasi berbeda.Untuk IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara,” tambah Kapolres Metro Jakarta Barat.

“Kini Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA dan mengungkap jaringan ini. Kita akan terus dalami kasus ini dan masih terus lakukan pendalaman, karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi di dalam juga ada.Bila dinilai, narkoba dari Belanda ini mencapai Rp 3,25 miliar,” pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat 2, sub Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (edj)

Editor: Erna Djedi