Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4,4 Miliar
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di halaman Mapolresta Banjarmasin, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/4).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Siregar memimpin pemusnahan barang bukti yang disaksikan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejari Banjarmasin, BNNK Kota Banjarmasin, LBH Wibawa Sakti dan Labfor.
Sebelum dimusnahkan, Kapolresta Banjarmasin menjelaskan narkotika akan melalui proses uji lab.
Baca Juga Rumah Kosong di Jaro Tabalong Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
"Agar rekan-rekan bisa melihat benar tidak yang dimusnahkan ini jenis sabu atau ekstasi," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini berasal dari pengungkapan 10 kasus, terdiri dari 6 kasus yang ditangani Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan 4 kasus dari Satpolairud Polresta Banjarmasin.
Total jumlah tersangka dari kasus tersebut sebanyak 13 orang, 12 laki-laki dan satu perempuan.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 2298,17 gram sabu dan 2064 butir ekstasi.
Jumlah tersebut setara dengan penyelamatan 36.530 jiwa dari bahaya narkoba yang berbilah Rp 4.479.255.000. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu