Sudah Minta Keterangan 34 Saksi, Polri Periksa Bahar Smith Pekan Depan Kasus Ujaran Kebencian

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian disebar di media sosial YouTube.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    “Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Karo Penmas Divisi Humas kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

    Selain itu, lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.

    “Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas.

    Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial. Sejalan dengan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” pungkas Karo Penmas Divisi Humas.

    Baca Juga :   KPU Mengganti 5 Calon Anggota DPR RI Terpilih dari PKB, Gugatan Dilayangkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI