Korlantas Sebarkan 12 ETLE Mobile Saat Libur Tahun Baru

Plt Kepala Seksi Operasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Dodi Darjanto menjelaskan beberapa pelanggaran lalu lintas yang bisa direkam oleh Electronic Traffic Law Enforcement Mobile.

Diantaranya adalah pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran menyalip secara illegal atau menyalip kendaraan lain yang tidak sesuai aturan, pelanggaran ganjil genap di wilayah tertentu, pengendara yang menggunakan handphone, dan angkutan barang over dimensional over loading (ODOL).

Gambar pelanggaran yang ditangkap melalui Electronic Traffic Law Enforcement Mobile akan dimasukkan ke pusat data. Pelanggar akan dikenakan denda progresif. Diharapkan dengan adanya Electronic Traffic Law Enforcement Mobile dengan cakupan wilayah pengawasan yang lebih komprehensif dapat menekan angka kecelakaan dan korban jiwa.

Kualitas keselamatan jalan juga dapat lebih ditingkatkan. Hingga saat ini, Korps Lalu Lintas Polri telah menerjunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement Mobile di beberapa daerah seperti Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Jagorawi. Tol Semarang, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, dan sebagainya. Pelabuhan Banyuwangi Ketapang. (edj)

Editor: Erna Djedi