Satpol PP Kota Banjarmasin Layangkan SP2 kepada Pemilik Lahan di Oprit Jembatan HKSN
Selanjutnya, Kasatpol PP juga, membeberkan kalau pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak pemilik persil, Senin (27/12/21) kemarin, di kantor Satpol PP, Kota Banjarmasin.
"Kemarin mereka sudah datang kesini, kita juga sudah berkordinasi juga, dengan para pemilik lahan. Beberapa hal sudah kita sampaikan terkait tahapan-tahapan yang sudah berjalan, yang mana apabila tidak ada pembongkaran dengan sendirinya, pihak pemko Banjarmasin melalui Satpol PP akan melakukan penertiban, sesuai dengan SOP nya," beber Kasatpol PP.
Pada pertemuan tersebut, pihak pemilik lahab meminta keringanan waktu pembongkaran, namun tidak dapat dipenuhi oleh pihak Satpol PP.
"Sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah disampaikan kepada para pemilik lahan, kita tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Kasatpol PP.
Saat disinggung terkait masalah gugatan terhadap pemko Banjarmasin, yang telah dilakukan oleh pemilik lahan ke PN Kota Banjarmasin, papar Muzaiyin, terkait masalah gugatan tersebut, akan ada bagian hukum pemko Banjarmasin yang akan menindak lanjutinya.
"Sementara untuk pembongkaran sendiri, dari hasil rapat internal kami bersama pihak instansi terkait, akan tetap dilakukan pada minggu pertama Januari 2022 mendatang," papar Muzaiyin.
"Jadi kita juga sambil memantau perkembangan seperti apa tahapanya dan bagaimana saran dari bagian hukum, akan coba kita telaah lebih lanjut," pungkas Kasatpol PP. (qyu)
Editor: Erna Djedi