WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polemik pembangunan Jembatan HKSN dalam pembebasan lahan atau persil milik warga hingga saat ini masih belum selesai, membuat pembangunan jembatan tak bisa diselesaikan sesuai target.
Diketahui, sebelumnya permasalahan tersebut sudah sampai ke meja pengadilan negeri (PN) kota Banjarmasin, dan menghasilkan putusan jalur konsinyasi.
Berdasarkan putusan tersebut, pihak pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satpol PP, telah melayangkan surat peringatan (SP) kesatu, pada Senin (20/12/21) silam, kepada para pemilik persil yang masih belum menerima uang ganti rugi pembebasan persil atau lahan pembangunan jembatan HKSN, agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada dipersil atau lahan tersebut.
Terbaru, pihak Satpol PP kembali melayangkan SP kedua, pada Senin (27/12/21) kemarin, kepada para pemilik persil tersebut.
“Untuk SP kedua sudah kita kirimkan kemarin kepada para pemilik lahan,” ujar Kasatpol PP kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, saat dijumpa wartabanjar.com, Selasa (28/12/21) siang.
Ia juga menuturkan, untuk tahapannya ada tiga SP yang akan yang dikirimkan dengan tenggat waktu yang berbeda, apa bila pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
“Untuk SP 1 itu kita beri waktu 3 hari, untuk SP ke 2 kita beri waktu 3 hari, dan untuk SP ke 3 kita berikan waktu 3 hari,” tutur Kasatpol PP
Apabila pihak pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran setelah dikirimkan SP ketiga dan juga waktu yang ditentukan, pihak pemko Banjarmasin melalui Satpol PP berhak melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan yang ada dilahan tersebut.