Buntut Kasus Penganiayaan, Satpol PP Banjarmasin Akan Panggil Pengelola Kafe Pondok Party

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sempat meramaikan pemberitaan dan juga media sosial, tragedi perkelahian berdarah yang terjadi di Kafe Pondok Party, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (26/12/21) dini hari silam, juga turut menarik perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.

Pasalnya, insiden berdarah tersebut terjadi di luar jam operasional sebuah kafe pada umumnya.

Terlebih lagi, pemko juga telah mengatur Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016.

Perbedaan tempat hiburan malam (THM) dan kafe maupun restoran sudah diatur dalam Perda tersebut, termasuk soal jam operasional.

Menyikapi hal tersebut, Satpol PP berencana memanggil pengelola Kafe dan mengancam melakukan penutupan.

“Memang kafe tersebut informasinya tidak memiliki izin tanda daftar usaha, tapi kita juga masih melakukan pendalaman dengan instansi terkait soal itu, yang jelas kita akan tindak tegas termasuk melakukan pemanggilan pengelola kafe dan langkah lebih keras lagi akan kita tutup saja jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, saat dijumpai wartabanjar.com, Selasa (28/12/2021) siang.