Tak berselang lama, rupanya insiden kembali terjadi di halaman Kafe Pondok Party ini yang memakan korban, MP (17) warga Jalan Tembus Mantuil tepatnya di Mes PT Buana Lima Sejurus, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

"Awal mulanya terjadi penusukan itu lantaran si korban ini sempat mengganggu salah satu teman perempuan dari kelompok ini," lanjut Ipda Gusti.

Tak terima dengan hal tersebut, MS lantas melakukan penusukan terhadap MP malam itu.

Korban MP pun diketahui mengalami 4 mata luka di bagian punggungnya.

"Saat ini para terduga pelaku dan saksi masih kami periksa, masih dilakukan pengembangan. Dan dugaan masih ada pelaku lainnya, satu orang masih kami kejar," ucap kanit reskrim.

Karena ada dua kasus berbeda pada malam yang sama, maka polisi pun menetapkan 2 ancaman pasal.

"Untuk korban MP, karena korbannya masih di bawah umur, pelaku MS terancam hukuman sepeti pada pasal Pasal 80 UU KUHP no 35 tentang perlindungan anak," terang kanit reskrim.

Sedangkan untuk korban atas nama Sugiyono, para pelaku terancam pasal 351 KUHP.

"Namun lantaran pelakunya masih di bawah umur, kemungkinan akan diversi," pungkas Ipda I Gusti Ngurah Utama. (qyu)

Editor: Erna Djedi