WARTABANJAR.COM, MARTAPURA-Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar melaksanakan Operasi Gabungan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hari kedua di halaman Kantor Bupati Banjar, Kalsel, Rabu (15/12/2021).
Di hari pertama terjaring empat orang pelanggar yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), pada hari kedua ini sebanyak 13 orang pelanggar yang terjaring.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto mengatakan 13 pelanggar itu diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal pidana Rp 50 ribu.
Dia menambahkan, masyarakat yang terjaring pada operasi yustisi tersebut selain diberikan edukasi juga dibantu untuk memenuhi haknya membuat KTP-E di tempat.
“Semoga adanya Operasi Yustisi ini dapat membantu meningkatkan presentasi kepemilikan KTP-E di Kabupaten Banjar dalam mencapai target nasional,” harapnya.
Giat ini selain dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan TNI/Polri untuk pengaturan lalu lintas juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal