Pria Usia 17 Tahun Diamankan, Terduga Setubuhi Korbannya Dibawah Umur

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Resmob Polres Tanah Bumbu mengamankan, MB sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Fitrianur Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (15/12/2021).

Dirinya diamankan lantaran dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur terhadap korbannya pada Juli 2021 lalu di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa kepada wartabanjar.com mengatakan, pada saat itu pelapor menanyai kepada anak korban bersama suaminya menanyakan keberadaan putrinya itu.

Korban kemudian menchat melalui Whatsapp kepada kakanya memberitahukan bahwa korban kabur karena takut sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.