WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, kalah dalam dalam sengketa perizinan tambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sekadar informasi, sengketa perizinan itu bermula dari gugatan PT Pandu Citra Moelia yang diwakili oleh Haliem Hoentoro.
ObJek gugatan yang disengketakan adalah Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor :540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Pandu Citra Mulia bertanggal 12 Juni 2014.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Pandu Citra Mulia tanggal 12 Juni 2014,” demikian laman resmi PTUN Jakarta, Senin (13/12/2021), sebagaimana dikutip wartabanjar.com dari Bisnis.
Selain membatalkan surat keputusan tersebut, hakim PTUN juga mewajibkan Menteri Investasi untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Pandu Citra Mulia tanggal 12 Juni 2014.
Dalam diktum putusan disebutkan juga, “Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000.” (*)
Editor: Erna Djedi