WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan 2021-2022. Khususnya tersangka Bupati Nonaktif Abdul Wahid.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyapaikan update hasil penyidikannya dengan tersangka Abdul Wahid.

Pihaknya sudah memeriksa saksi untuk tersangka Abdul Wahid di Gedung Merah Putih KPK bernama Rini Irawaty, anggota DPRD Tabalong pada Rabu (8/12/2021) kemarin.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka AW dan pihak terkait lainnya, yang selanjutnya digunakan untuk beberapa keperluan pribadi tersangka AW tersebut,” kata Ali Fikri, Kamis (9/12/2021).

Anggota DPRD Tabalong dari PDIP, Rini Irawanty itu sebelumnya juga memenuhi undangan komisi anti rasuah itu pada Senin (22/11/2021) lalu di Mapolres Hulu Sungai Utara, masih terkait dengan tersangka AW.

Diwartakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri pada konfrensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan, Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan 2022.

Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang[1]Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. (has)

Editor : Hasby