PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Libur Nataru Dibatalkan, Begini Aturan Cuti Bagi ASN

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan membatalkan pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ).

Pelaksanaan PPKM dikembalikan sesuai dengan kondisi daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada saat Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat libury Nataru, juga ditetapkan aturan mengenai larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun dengan dibatalkannya PPKM Level 3 menyeluruh, bagaimana dengan ketentuan cuti ASN?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan larangan cuti ASN/PNS saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap berlaku meski penerapan PPKM Level 3 dibatalkan.

“Prinsipnya ASN/PNS tetap dilarang [cuti] walaupun pandemi Covid-19 berada di level satu,” kata Tjahjo, dikutip wartabanjar.com dari CNN, Rabu (8/12/2021).

Tjahjo mengatakan keputusan membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru tak akan mengubah larangan cuti abdi negara.

Menurutnya, larangan cuti abdi negara dinilai bisa mengurangi mobilisasi masyarakat yang bisa berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.

Politikus PDIP itu mengatakan meski PPKM Level 3 dibatalkan, tetap ada pengetatan untuk mencegah lonjakan Covid-19.

“Tetap ada pengetatan-pengetatan yang nanti diatur lebih rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri [Inmendagri],” ujarnya. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi