WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kabar gembira di akhir tahun bagi PNS penyuluh keluarga berencana (KB) jenjang fungsional keahlian dan keterampilan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan tunjangan mereka.
Kenaikan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Mengutip Perpres Nomor 99 tahun 2021 tersebut, tunjangan diberikan bagi penyuluh KB yang berstatus PNS.
Besaran tunjangan sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 26/2014 yakni tunjangan tertinggi adalah Rp950.000.







