WARTABANJAR.COM, BATOLA – Sempat menghebohkan media sosial, karena pemilik akun facebook Habibi membagikan postingan Raihan Ramadan di grup Facebook Habar HANDIL BAKTI BARITO KUALA mempertanyakan proses tilang. Kini pemilik akun facebook Habibi kembali memposting dan membagikan surat permintaan maafnya atas postingan tersebut.

“Surat permintaan mff kepada seluruh anggota satlantas batola khusus nya simpang empat handil bakti,” tulis Habibi dalam grup Facebook Habar HANDIL BAKTI BARITO KUALA, Rabu (1/12/2021).

Berikut isi surat pernyataan pemilik akun Habibi dalam bentuk tulisan tangan.

Surat Pernyataan

Nama : Habibi (Ahmad Riadi)

Saya atas nama Riadi meminta maaf atas postingan

yg saya bagikan di akun grub Facebook

habar handil bakti, habar batola, habar banua.

Koran online warta banjar.

Postingan yg saya bagikan milik sodara : Rehan Ramadan.

Postingan itu berupa pertanyaan sodar rehan ramadan

Mengenai denda tilang yg di tanyakan :

Saya atas nama  ahmad riadi meminta maaf.

Atas postingan saya yg bikin gaduh di media sosial

Semua postingan itu semua tidak benar ada nya.

Kepada seluruh anggota patwal handil bakti

hususnya kepada Satlantas Batola.

dengan ini menyesal atas perbuatan saya memosting

ke akun-akun Facebook / habarbanua, habar handil

bakti, koran online warta banjar.

yg sebenarnya saya tidak tau kebenarannya dan

saya pun tidak pernah ketilang di pos handil bakti

setelah saya tau kebenarannya, ada tilang, ada struk

pembayarannya ke bank BRI Ternyata polisi yg bertindak

itu benar ada nya, abis tilang bayar ke bank.

Kemudian kertas tilang sama struk pembayaran di bank BRI

Di serahkan ke polisi.

kemudian barang buktinya bisa di ambil

dan saya minta maaf kepada masyarakat

Banua dan khususnya handil bakti

Telah memposting berita yg tidak benar.

Dan mengakibatkan orang-orang komen yg Tidak

baik, yg mencela anggota Lantas handil BakTi.

Apabila saya mengulangi lagi memposting yg tidak

Benar. Tentang kejadian-kejadian di handil BakTi

saya siap Dibawa ke jalur hukum.

Saya membikin Surat Pernyataan ini Tanpa paksaan