Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam

- Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (negara terinfeksi Omicron) tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.(aqu)

Editor Restu