Waspadai Omicron Karantina dari Luar Negeri Jadi 7 Hari Hingga 14 Hari
Ukuran Huruf:
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam
- Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (negara terinfeksi Omicron) tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.(aqu)
Editor Restu