Azis Syamsuddin Segera Diseret ke Meja Hijau, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dugaan suap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/11/2021).

    “Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan pers, Selasa (30/11).

    Dengan dilimpahkannya berkas oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, berarti tidak lama lagi Azis Syamsuddin akan diajukan ke meja hijau persidangan.

    Alli Fikri mnengatakan, penahanan terhadap Azis kini menjadi kewenangan pengadilan.

    Tim jaksa, lanjut Ali, masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

    Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara.

    Politi Partai Golkar itu, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

    Sementara itu, Robin lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. Robin segera dituntut.

    Dalam proses persidangan Robin, Azis disebut meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

    Baca Juga :   Jabatan Dubes AS Kosong, Wamenlu Pastikan Tak Pengaruhi Negosiasi Tarif Impor Amerika

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI