Kepala Dinas Kominfo Tanbu, Ardiansyah, menerangkan SP4N – LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.
Masyarakat umum, sambungnya, dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile.
“Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan,” kata Ardiansyah.
Selanjutnya, LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor.
Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum.
Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.
“Laporan masyarakat dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut,” ucapnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







