WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui aturan pembatasan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.
Dalam peraturan terbaru ini, Ditjen Imigrasi akan menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, melalui siaran pers mengungkapkan aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai 30 November 2021.
Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tegas pria yang akrab disapa Angga ini, akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.







