Ibu Muda Warga Bongkang Diringkus Polres Tabalong Gara-gara Sabu Suami


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Wanita berinisial MY (26) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu.

    Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti di antaranya 1 bungkus Sabu seberat 0,25 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 pack plastik klip dan 1 buah plastik klip yang berisi sarung kecil warna hitam.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., M.H., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, menerangkan, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap MY (26) pada hari Selasa (16/11/2021).

    Penangkapan MY, bermula dari keberhasilan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba disebuah rumah di Jalan Lintas Upau Rt.06 Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.

    Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 22.30 Wita petugas melakukan upaya penegakan hukum dikediaman MY, namun suami tersangka yang berinisial Usuf Undang berhasil melarikan diri. Dan kini ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.

    Saat dilakukan penggeledahan rumah dan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang ada dalam kamar rumahnya.

    Baca Juga :   Razia Gabungan di Terminal Tanah Habang Pelaihari, 44 Kendaraan Terjaring, 1 Orang Positif Konsumsi Amphetamine

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI