Menteri ESDM Anugerahkan Penghargaan Keselamatan Migas untuk 89 Perusahaan, Berikut Daftarnya

“Hal ini memacu semua pelaku industri migas untuk mencapai efisiensi dan efektivitas tanpa menghilangkan prinsip aman, andal dan ramah lingkungan guna mewujudkan keselamatan migas yang meliputi keselamatan pekerja, masyarakat umum, instalasi dan juga lingkungan,” ujar Menteri ESDM.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mewajibkan BU/BUT untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup tersebut. Adapun bentuk penjaminan ini harus dimulai dari komitmen para pimpinan tertinggi dari BU/BUT untuk menempatkan keselamatan sebagai budaya dan mewarnai setiap lingkup pekerjaan.

“Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas pada BU/BUT adalah sebagai salah satu upaya menuju kesana. BU/BUT bidang migas baik hulu maupun hilir juga sudah semestinya memiliki suatu sistem manajemen keselamatan yang tidak hanya dipahami oleh top management, tetapi juga oleh para pekerja di lapangan,” kata Menteri ESDM.

Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung industri migas yang berkelanjutan. Secara alamiah, industri migas adalah industri yang sangat beresiko, bukan hanya dari sisi investasinya, operasionalnya pun memiliki resiko yang tinggi. Upaya yang dapat dilakukan dalam menekan seminimal mungkin resiko tersebut melalui penerapan SMKM termasuk didalamnya membangun kemitraan yang baik dengan Pemerintah.

“Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah dan pelaku usaha migas dalam menjaga keselamatan, diharapkan tingkat kecelakaan dapat ditekan serendah mungkin,” tegas Menteri ESDM.