Keberadaan Perda terkait peralihan bentuk badan hukum ini lanjutnya, merupakan hal yang sangatlah penting bagi PDAM Bandarmasih.

“Selama belum disahkan, maka kita akan banyak kendala. Misalnya belum bisa mendapatkan penyertaan modal. Dan kita berharap ini bisa cepat, agar kita pun bisa meningkatkan pelayanan juga,” pungkasnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi