WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, sekaligus melakukan penahanan.
Melalui konferensi pers yang digelar Kamis (18/11/2021) pukul 18.10 Wita, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati HSU Abdul Wahid disangkakan dengan dua persangkaan, yakni suap dan gratifikasi.
Menurut Ketua KPK, sebelumnya Bupati HSU Abdul Wahid ( AW ) memang tidak ditahan bersama dengan tiga tersangka lainnya yang terjerat OTT.
Hal itu, kata Ketua KPK, karenga penyidik memerlukan proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pada 15 September lalu kita memang OTT, proses penyidikan itu. Setelah melalui pemeriksaan para saksi, akhirnya mengarahkan pada AW patut diduga terlihat







