Penjelasan Lengkap Ketua KPK Terkait Penahanan Bupati HSU Abdul Wahid, Beberapa Kali Terima Fee Proyek
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, sekaligus melakukan penahanan.
Melalui konferensi pers yang digelar Kamis (18/11/2021) pukul 18.10 Wita, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati HSU Abdul Wahid disangkakan dengan dua persangkaan, yakni suap dan gratifikasi.
Menurut Ketua KPK, sebelumnya Bupati HSU Abdul Wahid ( AW ) memang tidak ditahan bersama dengan tiga tersangka lainnya yang terjerat OTT.
Hal itu, kata Ketua KPK, karenga penyidik memerlukan proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pada 15 September lalu kita memang OTT, proses penyidikan itu. Setelah melalui pemeriksaan para saksi, akhirnya mengarahkan pada AW patut diduga terlihat
dalam perkara otu neraalan dan kita menemukan bukti yang cukup bahwa tindakan itu tidak hanya tiga orang, berdasarkan saksi saudara AW patut diduga terlibat dalam perkara ini.
"Betul kita melakukan tangkap tangan tiga tersangka yang kita tahan. Pertanyaannya kenapa bupati batu sekarang, pengungkapkan itu melalui proses yang panjang," ujarnya.
Berikut penjelasan lengkap KPK RI atas penahanan Bupati HSU Abdul Wahid:
Editor: Erna Djedi