KPK Geledah Rumah Dinas Bupati HSU, Abdul Wahid Ditahan Pakai Rompi Oranye
WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, sekaligus melakukan penahanan.
Melalui konferensi pers yang digelar Kamis (18/11/2021) pukul 18.10 Wita, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati HSU Abdul Wahid disangkakan dengan dua persangkaan, yakni suap dan gratifikasi.
Pantauan kontributor wartabanjar.com di lapangan, Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid di Jalan Norman Umar, Kamis (18/11/2021) sore.
Hingga berita ini ditayangkan, penggeledahan masih berlangsung.
Nampak selain tiga mobil yang digunakan KPK juga ada mobil Patwal dari kepolisian.
Diwartakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyamapikan, sebelumnya Bupati HSU Abdul Wahid ( AW ) memang tidak ditahan bersama dengan tiga tersangka lainnya yang terjerat OTT.
Hal itu, kata Ketua KPK, karena penyidik memerlukan proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pada 15 September lalu kita memang OTT, proses penyidikan itu. Setelah melalui pemeriksaan para saksi, akhirnya mengarahkan pada AW patut diduga terlihat dalam perkara otu neraalan dan kita menemukan bukti yang cukup bahwa tindakan itu tidak hanya tiga orang, berdasarkan saksi saudara AW patut diduga terlibat dalam perkara ini.
“Betul kita melakukan tangkap tangan tiga tersangka yang kita tahan. Pertanyaannya kenapa bupati batu sekarang, pengungkapkan itu melalui proses yang panjang,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK pada Rabu malam (15/9) menggelar OTT di HSU Kalsel dengan mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.
Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.