Buntut Disidangnya Istri Omeli Suami Pemabuk, Tiga Penyidik Polisi Diperiksa dan Jaksanya Dieksaminasi

    “Bapak Jaksa Agung RI merespons cepat dan memberikan perhatian atau atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan eksaminasi khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/11), dilansir CNN.

    Leonard mengatakan telah meminta keterangan sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta JPU yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Dari eksaminasi khusus ini, pihaknya menilai seluruh jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tak memiliki kepekaan.

    “Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” ujarnya.

    Selain itu, kata Leonard, terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh para jaksa ini.

    Pertama ialah Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019. Kemudian Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, serta Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

    “Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan pimpinan,” jelas Leonard.

    Video curhat V sendiri viral di media sosial dan aplikasi TikTok.

    Dalam video tersebut, V mengeluhkan dirinya yang dijadikan terdakwa lantaran menegur suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk.

    Dengan terisak V menuturkan dirinya memiliki dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang mabuk.

    Baca Juga :   Jasa Ekspedisi di Samarinda Ungkap Pengiriman Ganja

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI