Ipi berujar saat ini kewenangan penahanan kedua tersangka telah beralih menjadi tugas tim jaksa. Marhaini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021,” kata Ipi.
Tim jaksa, lanjut Ipi, mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” imbuhnya.
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (tim)
Editor: Erna Djedi







