"Sesuai dengan usulan dari Pemkab Balangan untuk permohonan ruas jalan air terjun Batarius, yang mana untuk objek wisata air terjun ini hasilnya akan kami sampaikan ke pusat, agar nantinya dapat revisi peta indikatif dan penghentian pemberian izin baru, karena lokasi pelaksanaan survey ini berada di kawasan hutan lindung berdasarkan SK 435 tahun 2019 tentang penetapan kawasan hutan wilayah Kalsel dan berdasarkan SK 5446 tahun 2021 tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru." ucapnya.(aqu/rls)

Editor Restu