Catat! Ini Ancaman Kemenkes Bagi Penyedia Tes PCR Kilat Lewati Batas Tarif Resmi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di atas batasan tarif tertinggi atau tarif yang resmi dari pemerintah.

Hal ini ditetapkan terkait adanya sejumlah klinik yang tetap mematok tarif melebihi batas atas pemerintah dengan dalih hasilnya lebih cepat keluar.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Kamis (28/10/2021) mengatakan penurunan tarif tertinggi itu terhitung merupakan perubahan tarif ketiga.

“Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri,” sebutnya.

Untuk itu, dia meminta seluruh faskes mematuhi ketentuan yang termaktub dalam SE Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir pada Rabu (27/10/2021) tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk aktivitas penelusuran kontak alias tracing.