Catat! Ini Ancaman Kemenkes Bagi Penyedia Tes PCR Kilat Lewati Batas Tarif Resmi

“Atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir sebelumnya memastikan bahwa pihaknya akan menutup laboratorium yang mematok harga tes PCR di atas tarif tertinggi yang telah ditetapkan. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal