Satres Narkoba Polres Balangan Tangkap Warga Kusambi Lampihong Bersama 55.000 Pil Mengandung Narkotika
282 (dua ratus delapan dua) paket kecil obat curah tanpa merk bentuk tablet warna putih isi @12 (dua belas) butir setiap paketnya dengan total 3.384 (tiga ribu tiga ratus delapan empat) butir.
3 (tiga) bungkus plastik Klip warna kuning, 2 (dua ) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah toples, 1 (satu) buah Kardus, 2 (dua) buah Box, 1 (satu) lembar kardus dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 9.185.000,- (sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan total keseluruhan Narkotika Jenis Karisoprodol sebanyak 55.500 (lima puluh lima ribu lima ratus) butir.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Balangan didampingi Kabag Ops Polres Balangan AKP Sony Fratago Lumban Gaol, SE, M.M, Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus bertempat di loby Polres Balangan Polda Kalsel.
“Tersangka sementara dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 07 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika atau Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jelas Kapolres Balangan.
“Saat ini 3 (tiga) orang Pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polres Balangan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Balangan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi