WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Diduga melakukan penggelapan sejumlah sparepart kendaraan bermotor milik PT Surya Kencana Elit (SKE) atau Toko Buana Motor, TRS (19), seorang karyawan, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa berusan dengan pihak kepolisian.
Pria ini diduga melakukan penggelepan barang milik perusahaan, tempat dia bekerja.
Modusnya dengan mengambil barang-barang atas nama perusahaan lain, kemudian memalsukan tanda tangan admin, hingga mampu meraup uang sebesar Rp58 juta.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (27/10/2021) pagi, membenarkan telah menahan TRS atas dugaan tindak pidana penggelapan
Tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Satui, pada Senin (25/10/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Dijelaskan AKP Made, peristiwa penggelepan itu diketahui setelah adanya laporan dari pihak perusahaan, pada Senin (9/10/2021).
Sedang, lokasi kejadian sendiri berlangsung di Jalan Provinsi Km 167 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, tepatnya di PT Surya Kencana Elit atau Toko Buana Motor.
Awalnya, tersangka TRS membeli barang berupa sparepart dengan sistim Casbon atas nama perusahaan PT LLB, dengan nota barang terlampir.
Caranya tersangka memalsukan tanda tanggan admin PT LLB, dengan total yang harus dibayar sebesar Rp58.795.962.
Atas kejadian tersebut pihak PT LLB, mengalami kerugian, hingga melaporkan kasusnya ke Polsek Satui, dan tersangka TRS pun ditangkap. (edj/hms)