"Kami akan berikan penghargaan, kapan perlu akan kami berikan masukan ke pimpinan Polri di pusat, agar diberikan penghargaan nasional, kepada Kapolres Kotabaru beserta anggotanya," pungkas Kapolda.

Kapolres Kotabaru, AKBP Muhammad Gafur Aditya Harisada Siregar menjelaskan, untuk satu orang operator dalam sehari dapat melakukan sebanyak 400 orang peminjam.

"kalikan saja, 400 kali 35 orang operator dalam sehari, sekitar 12 ribu peminjam yang ditagih dalam sehari," jelas Kapolres.

Peminjamnya itu tidak hanya dari Kalsel, tapi seluruh Indonesia.

Terkait sumber aliran dana pinjaman, pihak Polres Kotabaru akan bekerja sama dengan pihak Polda Kalsel dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

Kapolres juga membeberkan, kalau salah satu tersangka yaitu SM (WNA) yang merupakan sebagai konsultan dan penghubung didalam perusahaan tersebut.

"Tersangka WNA tersebut merupakan seorang penghubung antara perusahaan pinjol-pinjol di Indonesia yang berbasis di china," beber Kapolres.

Namun  lanjutnya, hal ini juga harus didalami lagi, apa benar aliran dana ini berasal dari Cina, karena tidak menutup kemungkinan juga sumber dana tersebut berputar-putar didalam negeri ini saja.

Kapolres juga mengatakan, kalau tersangka WNA ini diamankan di rumah kontrakannya di Kotabaru, dengan kondisi tidak ada passport dan juga tidak ada visa.

"Setelah diamankan diserahkan ke pihak imigrasi," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE dan Pasal 185 juncto Pasal 88 A ayat (3) juncto Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja dan Pasal 17 UU BPJS Ketenagakerjaan. (Qyu)

Editor : Hasby