Mantan Wakil Bupati Batola Kembali Disidang di PN Tipikor Banjarmasin
Ukuran Huruf:
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Ma’mun Kaderi didakwa telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi.
(*)
Editor: Erna Djedi