.
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Dalam fakta persidangan yang dipengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin(25/10/2021), saksi mantan Sekretaris Daerah Supriyono, membeberkan asal mula terdakwa melakukan pengambilan tiga buah ruko di kawasan Pasar Terminal Handil Bakti yang merupakan milik aset Pemkab Batola.
“Pak Ma’mun mengambil tiga ruko itu sekaligus menandatangani perjanjian dengan Pemkab Batola selaku pemilik aset guna menyicil bangunan itu sejak 2009,” ungkap Supriyono.
Meskipun terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp.55 juta untuk satu buah ruko, namun kata Supriyono sejak aset tersebut diserahkan oleh Pemkab Batola sampai 2017, terdakwa ternyata tidak melakukan penyicilan.
Anehnya, ketika terdakwa selama tiga bulan berturut – turut tidak membayar cicilan ruko itu, Pemkab justru tidak melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pengontrolan terhadap bangunan yang resmi didirikan tahun 2002 ini.
“Padahal sudah tahu kalau terdakwa selama tiga bulan tidak melakukan pembayaran cicilan sesuai perjanjian, tapi mengapa Pemkab seolah diam, tidak melakukan apa – apa, meminta laporan misalkan, melakukan pengecekan, pemeliharaan,” terangnya.
Sehingga dengan leluasa terdakwa menyewakan tiga ruko itu kepada pihak ketiga yakni PT Barito Kuala Mandiri semenjak tahun 2017 hingga 2021.
Sidang yang diketua oleh Majelis Hakim Yusriansyah, dan Hakim Anggota Arif Winarno serta Ahmad Gawi ini juga terungkap bahwa, selama itu juga hasil sewa sama sekali tidak disetorkan kepada pemilik aset yakni Pemkab Batola.