Hukuman Tambahan Rachel Vennya Gara-Gara Plat RFS Selain Kabur Karantina Wisma Atlet
WARTABANJAR.COM - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina Wisma Atlet terus bergulir.
Kini selain kasus kabur dari karantina Wisma Atlet, selebgram Rachel Vennya kembali terancam hukuman tambahan.
Hal tersebut berkaitan dengan plat nomor mobil Rachel Vennya ketika diperiksa di Polda Metro Jaya.
Diduga Rachel Vennya menggunakan plat mobil yang berbeda dengan data yang ada di kantor kepolisian.
Sanksinya, Rachel Vennya bisa dikenai sanksi 2 bulan penjara atau denda tilang Rp 500 ribu.
Hal tersebur dibeberkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo.
Dilansir kanal YouTube Star Story, Senin (25/10/2021) Sambodo mengatakan Rachel Vennya tidak bisa hadir dikarenakan ada kesibukan.
Pemanggilan Rachel Vennya akan diundur hingga waktu yang ditentukan.
Pemeriksaan kali ini, bebernya bukanlah berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Terkait dengan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor-red) dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro jaya," terang Sambodo.
Diketahui da ketidaksesuaian data kendaraan yang digunakan oleh Rachel Vennya.
Dari data yang ada di kantor polisi, seharusnya mobil dengan plat nomor berakhiran RFS tersebut berwarna putih.
Pihak kepolisian pun mencurigai adanya pelanggaran terkait data kendaraan.
"Di mana data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih, tapi pada malam itu yang bersangkutan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam," ujar Sambodo.
"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa, apakah benar kendaraannya sudah berganti warna, namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain, tidak sesuai peruntukan."
Sambodo menjelaskan mobil dengan plat nomor RFS memang dimiliki Rachel Vennya.
Pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya adalah pasal 280 juncto 68 atau pasal 288.
Ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 juncto pasal 68 kaitannya dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan STNK," ujar Sambodo.