Mantan Wakil Bupati Batola Kembali Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

Dari situlah bermula terjadinya dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Wakil Bupati Batola yang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai mantan Wakil DPRD Marabahan.

Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 175 juta rupiah, setelah berupaya memperkaya diri sendiri dengan modus pembelian aset milik Pemkab yang disewakan terdakwa, namun uang pembayaran pembelian aset sendiri belum lunas.

Terdakwa ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Kuala sejak awal Oktober 2021 lalu. Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Nor menjelaskan, terdakwa telah menjalani sidang pertama di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Jadi sidang kedua besok hari akan berlanjut dengan menghadirkan tiga orang saksi,” ucapnya.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Ma’mun Kaderi didakwa telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi.

(*)

Editor: Erna Djedi