Bareskrim Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 M, Server Terdeteksi di Filipina
“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan, aliran dana yang bisa di-kompulir dari perekrutan, uang dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp 4 miliar sampai Rp 4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.
“Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 3 miliar per bulan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.
Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (edj)
Editor: Erna Djedi