Sementara bagi penumpang yang dari atau ke luar Pulau Jawa dan Bali serta kategori PPKM level 2 dan 1 wajib memiliki surat hasil tes RT-PCR negatif 2x24 jam dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.

"Halo #SobatBDJ , updated info nih untuk syarat penerbangan mulai 24 Oktober 2021. Untuk #SobatBDJ yg akan terbang ke Pulau Jawa hanya bisa menggunakan opsi PCR ya. Sementara untuk #SobatBDJ (contoh) akan ke Balikpapan (luar Pulau Jawa dan PPKM level 2) dapat menggunakan opsi PCR atau antigen," demikian caption di unggahan Instagram Bandara Syamsudin Noor, Sabtu (23/10/2021).

Syarat Perjalanan Udara Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Per 24 Oktober 2021 (Sesuai Peraturan Mendagri):

  1. Bagi penumpang yang akan ke atau dari Pulau Jawa dan Bali serta yang daerahnya PPKM level 3 dan 4:
    1. Hasil tes RT-PCR negatif 2x24 jam
    2. Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama
    3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    1. Hasil tes RT-PCR negatif 2x24 jam
    2. Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
    3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    1. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
    2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tak bisa menerima vaksin COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.