WARTABANJAR.COM – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Syarat baru mengatur perjalanan transportasi umum di domestik maupun transportasi pesawat terbang.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Berikut aturan baru selama perpanjanhan PPKM Jawa -Bali dilansir situs Kemendagri:
p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:







