WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Anda pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak, manfaatkan Gebyar 21.21 Bauntung, diskon 50 persen tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bebas bia PKB BBNKB 2, tunggakan progresif.
Berlaku mulai 21 Oktober sampai 21 Desember 2021
Tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0664 / KUM / 2021, Tentang pemberian keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor progresif.
Serta pembebasan pokok sanksi adminsitrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam Keputusan Gubernur itu memuat, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi diberikan kepada seluruh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan yang terdaftar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Nopol DA) termasuk kendaraan bermotor Pemerintah Daerah/TNI/POLRI dan tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, luar daerah (Nopol Non-DA), dan mutasi keluar daerah Provinsi Kalimantan Selatan.