WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Anda pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak, manfaatkan  Gebyar 21.21 Bauntung, diskon 50 persen tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bebas bia PKB BBNKB 2, tunggakan progresif.

Berlaku mulai 21 Oktober sampai 21 Desember 2021

Tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0664 / KUM / 2021, Tentang pemberian keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor progresif.

Serta pembebasan pokok sanksi adminsitrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam Keputusan Gubernur itu memuat, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi diberikan kepada seluruh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan yang terdaftar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Nopol DA) termasuk kendaraan bermotor Pemerintah Daerah/TNI/POLRI dan tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, luar daerah (Nopol Non-DA), dan mutasi keluar daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi diklasifikasikan terhadap pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai berikut:

Tunggakan PKB mulai Tahun 2020 dan kebawah wajib dibayar pokok tunggakan sebesar 50 persen dan bebas sanksi administrasi denda PKB; Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor bagi yang telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Tahun 2021; Pembebasan PKB Progresif untuk pokok progresif dari tahun berjalan (menjadi Pl) dan bebas sanksi administrasi berupa denda PKB Progresif; dan  Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya. Pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, hanya berlaku untuk pendaftaran pada loket khusus di Kantor Bersama SAMSAT se-Kalimantan Selatan dan tidak berlaku pada layanan SAMSAT Unggulan (Antar Jemput, Mobil Keliling, Comer, Payment Point, Mobile Banking, dan On-line serta SAMSAT Desa).