Pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan berakhirnya jatuh tempo pembayaran pada tanggal 21 Desember 2021 dengan persyaratan sebagai berikut:

a. KTP Asli dan fotocopi; b. SKPD/Instansi Vertikal/ Notice Pajak Asli; c. Surat Keterangan hilang dari instansi terkait; dan d. STNK Asli/Duplikat.

Surat Keputusan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor itu ditandatangi tertanggal 18 Oktober 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai ketika dikonfirmasi wartabanjar.com, Rabu (20/10/2021) membenarkannya. (has)

Editor : Hasby