Dewan Pers Serahkan Regulasi Publisher Right ke Menteri Kominfo


    WARTABANJAR.COM, JAKARTADewan Pers menyerahkan regulasi publisher right atau hak cipta jurnalistik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Regulasi tersebut mengatur hubungan media massa, publisher, dengan platform digital.
    Penyerahan regulasi berlangsung di rumah dinas Menkominfo, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

    Dengan diajukannya draf regulasi tersebut, diharapkan bisa menghasilkan ekosistem yang sehat dan saling menguntungkan dalam bisnis media.

    “Ini regulasi yang mengatur hubungan antara media massa, publisher, dengan platform digital. Jadi regulasi ini mengusulkan proses yang transparan yang adil terkait dengan content sharing harus bisa menghasilkan revenue sharing dan data sharing yang meaningful untuk kedua belah pihak,” kata Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo sebagaimana dilansir Detik.com

    Agus menjelaskan pengajuan publisher right bukan berarti menandakan anti pada transformasi digital.

    Dia menyebut dibuatnya regulasi tersebut merupakan salah satu upaya korelasi menegakkan jurnalisme yang beradab.

    “Jadi kira-kira semangat dari undang-undang ini, bukan antiplatform, bukan antitransformasi digital, tetapi untuk menciptakan hubungan yang setara, ekosistem ataupun iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media hari ini,” ujarnya.

    “Sehingga kalangan penerbit di Indonesia memiliki posisi yang lebih baik dalam peraturan dengan platform dan kemudian ini berkorelasi dengan upaya untuk menegakkan jurnalisme yang beradab, publik jurnalisme melalui ke arah menciptakan ekosistem usaha yang sehat antara platform kita dengan perusahaan media di Indonesia,” lanjutnya.

    Baca Juga :   SPMB SMA 2025 Beralih ke Sistem Rayonisasi: Kuota dan Jalur Seleksi Baru Berubah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI