Ternyata Pelanggan Bisa Tuntut Ganti Rugi Jika Terjadi Korsleting Listrik, Begini Penjelasan Pengamat

    Oleh Nadhiv Audah SH

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Segala aktivitas masyarakat, kegiatan usaha tidak lepas akan kebutuhan kelistrikan. Kebutuhan terhadap tenaga listrik sudah menjadi kebutuhan pokok dari semua sektor.

    Dalam pertimbangan huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (PP Listrik) menyebutkan, bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi.

    Walaupun listrik begitu berperan dalam kebutuhan sehari-hari, tidak jarang kebakaran baik rumah maupun industri usaha yang disebabkan oleh korsteling listrik. Sebagaimana Penyebab dari korsteling listrik salah satunya dari menyimpangnya aliran listrik dari jalur yang ditetapkan dari arus listrik atau terjadinya arus pendek yang mana penyelesaian perjalanan arus listrik melalui jarak lebih pendek daripada kabel yang telah dipasang.

    Kewajiban perlindungan dan keselamatan dalam pemasangan listrik merupakan kewajiban pemerintah dan pihak BUMN yang menyediakan penyedia layanan perusahaan listrik sebagaimana disebutkan dalam Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Listrik) menyebutkan, pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

    Hal tersebut juga sesuai dengan penjelasan Ketentuan Umum PP Listrik bahwa Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan usaha penyediaan listrik baik untuk kepentingan umum, Negara dan kepentingan sendiri sepanjang tidak merugikan Negara.

    Baca Juga :   Pipa Bocor, Air Leding ke Sejumlah Wilayah Gambut, A. Yani Hingga Liang Anggang Malam ini Mati 12 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI